Beranda | Artikel
Hukum Pernikahan Orang Kafir Yang Tidak Sah Sebelum Diketahui Hakim Dan Sebelum Masuk Islam
Rabu, 15 Oktober 2014

HUKUM PERNIKAHAN ORANG-ORANG KAFIR YANG TIDAK SAH SEBELUM DIKETAHUI OLEH HAKIM DAN SEBELUM MASUK ISLAM

Oleh
Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi

Apabila sebuah pernikahan di antara kaum muslimin batal, seperti pernikahan tanpa ada saksi, pernikahan yang dilakukan pada masa iddah atau menikahi orang-orang yang haram dinikahi. Maka apakah yang demikian itu juga batal jika terjadi di antara orang-orang kafir? Dalam hal ini ada dua keadaan, keadaan pertama akan diuraikan dalam pembahasan ini, sedangkan keadaan kedua akan diuraikan dalam pembahasan berikutnya.

Keadaan Pertama : Hukum Pernikahan Ini Sebelum Diketahui Oleh Hakim Dan Sebelum Masuk Islam.

  1. Menurut madzhab Syafi’iyah dan Hanbaliyah, pernikahan ini dianggap sah bagi mereka selama mereka meyakini kehalalannya, meskipun bagi kaum muslimin pernikahan tersebut tidak sah. Jadi, madzhab mereka mengakui pernikahan tersebut dan tidak menolak atau mengingkari keberadaannya.[1]
  2. Adapun madzhab Hanafiyah, mereka berbeda pendapat satu sama lain.

Pertama : Abu Hanifah berkata, “mereka ditetapkan berdasarkan ketentuan hukum-hukum yang berlaku di antara mereka, pernikahan mereka tidak diingkari kecuali jika mereka ridha dengan hukum-hukum kita. Jika suami-istri ridha dengan ketentuan hukum-hukum kita, maka pernikahan keduanya dialihkan kepada ketentuan hukum-hukum kita. Namun, jika salah satu dari mereka menolak, maka pernikahan mereka juga tidak diingkari. Jadi, apabila keduanya telah saling ridha semuanya, maka pernikahan keduanya dibawa kepada ketentuan hukum-hukum Islam, kecuali pernikahan yang tidak disertai dengan saksi dan pernikahan yang dilaksanakan pada masa iddah, mereka tidak diceraikan.

Kedua : Menurut Muhammad bin Al-Hasan, “Apabila salah satu dari suami-istri telah ridha, maka keduanya dibawa kepada ketentuan hukum-hukum kita, meskipun salah satu menolak…., kecuali dikhususkan pada pernikahan yang dilaksanakan tanpa disertai saksi.

Ketiga : Menurut Abu Yusuf, “Mereka harus dibawa kepada ketentuan hukum-hukum kita, meskipun keduanya menolak, kecuali pernikahan yang dilaksanakan tanpa saksi, maka hal ini dibolehkan jika mereka sama-sama ridha.[2]

Pendapat Yang Lebih Rajih (Unggul)
Pendapat yang lebih rajih (unggul) dalam permasalahan ini adalah pernikahan sesama orang-orang kafir yang tidak sah (dalam timbangan syariat Islam, -pent) itu tetap sah, apabila mereka meyakini keabsahannya. Pernikahan mereka tidak ditolak atau diingkari, bahkan tetap diakui keberadaannya.

Dalil yang menyatakan tentang keabsahan pernikahan mereka adalah dengan menggunakan dalil-dalil yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ

Dan (begitu pula) istrinya, pembawa kayu bakar” [al-Masad/111 : 4]

Juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَقَالَتِ امْرَأَتُ فِرْعَوْنَ

Dan berkatalah istri Fir’aun” [al-Qashash/28: 9]

Istri Abu Lahab tetap disebut sebagai seorang istri, padahal ia seorang wanita musyrik.

Sedangkan dalil yang menyatakan bahwa pernikahan mereka yang tidak sah (dalam timbangan syariat Islam), itu tetap sah dan tidak ditolak adalah :

  1. Diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengirim surat kepada kaum Majusi Hijr yang berisikan agar mereka memilih meninggalkan perbuatan riba atau akan ada pernyataan perang dari Allah dan Rasul-Nya. Dalam surat tersebut beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyinggung persoalan status pernikahan mereka sedikit pun. Seandainya menceraikan mereka adalah sebuah keharusan sebelum diangkat dihadapan hakim (baca : diketahui) pasti beliau akan menulisnya sebagaimana beliau menulis agar meninggalkan perbuatan riba.
  2. Diriwayatkan bahwa ketika kaum muslimin menaklukkan Persia, kaum muslimin tidak mengingkari status pernikahan mereka. Sedangkan riwayat yang menyatakan bahwa Umar Radhiyallahu anhu pernah menulis perintah agar menceraikan mereka dengan ibu-ibunya, itu hampir dapat dipastikan riwayatnya tidak shahih. Karena seandainya shahih pasti telah banyak dinukil lantaran akan banyak yang mengaku telah menukil riwayat tersebut.[3]
  3. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ ۖ وَإِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَضُرُّوكَ شَيْئًا ۖ

Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta keputusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka atau berpalinglah dari mereka, jika kamu berpaling dari mereka, maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun” [al-Maidah/5: 42]

Buah Dari Persahabatan
Mengenai pernikahan orang-orang kafir satu sama lain, apakah itu sah atau batal, dapat dijelaskan sebagai berikut.

Apabila ada suami yang kafir mencerai istrinya sebanyak tiga kali, kemudian keduanya masuk Islam, maka jika kita katakan shahih, maksudnya pernikahan mereka sah, berarti wanita itu tidak halal lagi kecuali dengan muhalal[4]. Namun, jika kita mengatakan batal (tidak sah), maka talak dalam kondisi pernikahan batal tidak bisa beralih kepada muhalal. Dan, jika kita mengatakan sah, kemudian wanita yang ditalak ini menikah lagi dengan laki-laki lain dalam kondisi syirik dan telah bersenggama. Setelah itu, wanita tadi juga ditalak lagi, kemudian ia masuk Islam, sehingga suami yang pertama setelah ia masuk Islam menikahi kembali wanita tersebut, maka hukumnya halal.[5]

[Disalin dari kitab Akhkaamu Nikaakhu Al-Kuffaar Alaa Al-Madzhabi Al-Arba’ah, Penulis Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi, Murajaah DR. Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Ali Asy-Syaikh, edisi Indonesia Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?, Penerbit At-Tibyan, Penerjemah Mutsana Abdul Qahhar]
_______
Footnote
[1] Lihat Kasysyaf Al-Qana V/116, dan Syarh Muntaha Al-Iradaat : III/54 serta Raudhah Ath-Thalibin oleh An-Nawawi VII/150
[2] Badai Ash-Shanai II/210, 311 dan Syarh Fath Al-Qadir III/413,414
[3] Lihat Badai Ash-Shanai II/312
[4] Yaitu menyuruh laki-laki untuk menikahi wanita yang telah ditalak tiga, kemudian laki-laki tadi mencerainya
[5] Raudah Ath-Thalibin wa Umdah Al-Muftin oleh Imam An-Nawawi VII/150-151


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3990-hukum-pernikahan-orang-kafir-yang-tidak-sah-sebelum-diketahui-hakim-dan-sebelum-masuk-islam.html